Pertemuan dengan Rombongan Badan Komunikasi, Informatika,
Perpustakaan Dan Arsip Kota Palangka Raya
Guna menambah wawasan dan pengetahuan di bidang kerja maka diperlukan study banding ataupun kunjungan kerja ke daerah lain yang mungkin dianggap selangkah lebih baik dalam tata kelola pemerintahan. Demikian juga yang dilakukan oleh Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan Dan Arsip Kota Palangka Raya yang berkunjung ke Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarbaru. Rombongan Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan Dan Arsip Kota Palangka Raya berjumlah 6 orang yang dipimpin oleh Bapak Mistam Yulianto, S.Hut, M.P dan Bapak Alfrianto, S.STP, M.Si dan sesuai surat dari Kepala Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan Dan Arsip Kota Palangka Raya Nomor : 258/BKIPA-KI/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 perihal Konsultasi dan koordinasi pelaksanaan monitoring dan pembinaan usaha layanan jasa Pos dan Siaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubugan Komunikasi Dan Informatika, bahwa pelaksanaan kunjungan konsultasi dan koordinasi akan dilakukan selama 2 hari mulai tanggal 23 s/d 24 Juni 2016.
Pada pertemuan tersebut rombongan disambut oleh Bapak Drs. Adriannoor Rivai, Sekretaris dan sekaligus sebagai Plh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru. Pada acara pertemuan juga berhadir Drs. Thaufik Hidayat, M. Eng, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Khairurrijaal, S.STP, Kepala Seksi Pelayanan Data dan Pengembangan Teknologi Informasi serta Herry Isdaryoko, S.AP selaku Kepala Seksi Komunikasi Udara. Rombongan dari Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan Dan Arsip Kota Palangka Raya dan Dinas Perhubungan omunikasi dan Informatika saling bertukar informasi dan memaparkan kegiatan terkait pelaksanaan tugas tentang tata cara pengelolaan kegiatan layanan Pos dan usaha layanan siaran.
Perbahasan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi juga menjadi topik bahasan , sekaligus mengenai penentuan sikap dan langkah – langkah yang perlu diambil menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor : 46/PUU-XII/2014 yang ditindak lanjuti oleh Surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-743/PK/2015 tanggal 18 Nopember 2015 Perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Menyikapi hal tersebut diatas Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yaitu Perda Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarbaru dan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarbaru.
Pada akhir pertemuan perwakilan dari Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan Dan Arsip Kota Palangka Raya yaitu Bapak Mistam Yulianto, S.Hut, M.P menyampikan rasa terima kasih atas penyampian saran masukan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru dan beliau berharap tali silatulrahmi yang sudah terjalin akan diteruskan di masa yang akan datang
Pertemuan dengan Rombongan Badan Komunikasi, Informatika
Perpustakaan Dan Arsip Kota Palangkaraya